SENDANG AGUNG — Salah satu guru olahraga di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kota Winangun, Kecamatan Sendang Agung, Bayu Setiawan dan Tuharti, S. Pd diduga tarik biaya renang tanpa sepengetahuan kepala sekolah demi melancarkan pungutan liar (Pungli) dengan modus biaya kegiatan berenang para siswa. Hal ini terungkap berkat nyanyian salah satu walimurid (Narasumber-red) yang meminta namanya dirahasiakan dalam pemberitaan kepada awak media ini waktu lalu.
Sumber mengungkapkan jika, Bayu Setiawan bersama dengan Tuharti mewajibkan kepada siswa untuk mengikuti kegiatan renang dengan biaya sebesar Rp 35 ribu rupiah terhadap siswa kelas V dan VI.
Untuk jumlah siswanya sendiri diketahui bahwa siswa kelas V sebanyak 32 orang dan untuk siswa kelas VI sebanyak 43 orang.
Selain itu, ketika dikonfirmasi, Adminuddin, S.Pd., selalu kepala sekolah setempat ketika dikonfirmasi terkait kegiatan renang tersebut mengukapakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya kegiatan itu.
Beliau mengatakan jika seharusnya apapun kegiatan yang ada di sekolah yang ia pimpin harus dikatui olehnya, Karna menurutnya dialah yang bertanggung jawab sepenuhnya.
“Seharus nya apapun kegiatan di SD ini harus saya tau, Karena saya yang bertanggung jawab sepenuhnya,” jelas Adminuddin.
Dilain sisi, ketua K3S Kecamatan Sendang Agung, Ketika Dikonfirmasi menjelaskan bahwa untuk SD di Kecamatan Setempat tidak ada olahraga renang.
Menurutnya, kegiatan renang yang ditanyakan tersebut merupakan program buatan guru honor itu sendiri.
“Kecamatan sendang agung untuk SD tidak ada oleh raga renang, Guru honor itu buat program sendri,” jelasnya saat di hubungi Via telpon.
Perlu diketahui, Dengan data yang berhasil di himpun serta penjelasan kepala sekolah setempat dan ketua K3S, maka awak media ini akan melakukan konfirmasi lebih l dianjut kepada pihak Dinas Pendidikan serta Insfektorat Kabupaten Lampung Tengah. Dan berita ini akan berlanjut edisi mendatang. (Tim)