Bandarlampung — Lembaga Swadaya Masyarakat Restorasi Untuk Kebijakan (LSM Rubik) Lampung diketahui akan menggelar aksi Unjuk Rasa (Unras) dalam menyampaikan aspirasinya terhadap berbagai dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung. Hal tersebut di sampaikan oleh Fery Yunizar, Selaku Ketua LSM kepada awak media ini, Jum’at (1/3/2024).

Dalam menyampaikan pendapat di muka umum tersebut, Fery Yunizar menjelaskan jika pihaknya sudah mengantongi data permulaan serta data penunjang lainya yang cukup untuk menyampaikan adanya dugaan KKN serta penyalahgunaan wewenang atau jabatan serta melawan hukum dalam mengelola keuangan negara tahun 2022 – 2023 oleh oknum pejabat di Sekretariat DPRD setempat.

“Pada hari Rabu kita akan melaksanakan aksi Unras di depan kantor DPRD Kota Bandarlampung terkait adanya dugaan KKN disana,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, aksi unjuk rasa damai tersebut merupakan langkah yang tepat serta yang diperbolehkan dalam aturan undang undang yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.

“Seandainya saja LSM di beri wewenang untuk memeriksa maka akan kami periksa, namun kita hanya diberi hak untuk melakukan Unras, dan mendorong APH untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan permasalahan yang kami temukan,” ucapnya.

Namun ia menyampaikan bahwa terkait apa saja permasalahan yang akan di sampaikan akan dibuka sepenuhnya saat aksi Unras digelar nanti.

“Untuk saat ini kita belom bisa buka semua apa saja dugaan permasalahan yang terjadi di DPRD Bandarlampung, namun semuanya akan kita buka saat pelaksanan aksi berlangsung nanti,” ungkapnya.

Namun ia menjelaskan, salah satu persoalan yang diduga bermasalah adalah belanja emblem / pin DPRD bahan emas 10 gram dengan logo DPRD Kota Bandarlampung.

“Bagaimana tidak menjadi sorotan kami LSM Rubik, belanja emblem pin yang menghabiskan anggaran sangat besar tersebut dilakukan dua tahun berturut – turut, pertanyaannya kemana emblem pin yang dibeli ditahun tahun pertama itu kenapa kok ditahun berikutnya dianggarkan kembalai belanja pin tersebut,” tutupnya.

“Rute Aksi di Halaman Kantor Kejati Lampung dab Halaman Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung, dan sekaligus melaporkan dugaan permalahan tersebut ke Kejati,” tutupnya. (Tim/Red)