Bandar Lampung, – Ujian Promosi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) Perima Harianto Sembiring, S.H., M.Kn Lulus ujian dan kini menjadi Dr Perima Harianto Sembiring, S.H., M.Kn semua sesuai keputusan dewan penguji Unila dengan nilai IPK 3,79 . Selasa (08/10/2024).

 

Dr Perima Harianto Sembiring, S.H., M.Kn berujar alasan dia memilih membuat artikel yang berjudul “PENGUASAAN TANAH OLEH TENTARA NASIONAL INDONESIA UNTUK KEPENTINGAN PERTAHANAN NEGARA DALAM PEMENUHAN MINIMUM ESSENTIAL FORCE” Khususnya yang dipergunakan untuk pertahanan negara.

 

“Itu kan tujuan kita adalah fungsinya untuk memenuhi standarisasi militer atau yang kita sebut sebagai minimum essential force, Namun permasalahannya adalah dalam pengaturannya dulu kepada 3 rezim hukum yaitu hukum pertanahan yang agraria hukum pertahanan undang undang nomor 3 tahun 2002 terkait pertahanan,” Ujarnya.

 

Berikutnya, Lettu Kum Dr Perima Harianto Sembiring, S.H., M.Kn berkata Dengan hukum keuangan negara. Nah ini dengan adanya rezim hukum ini masing masing mempunyai ibaratnya dalam arti kata mempunyai pendapat masing masing menganggap terkait tanah pertanahan tersebut.

 

“Semisal contoh kalau undang undang agraria kalau dia lebih mengacu kepada tanah tersebut. Lebih mengacu pada alat bukti yang bersifat yuridis yang sesuai dengan undang undang pokok agraria,” Kata dia.

 

Kalau hukum pertahanan lanjutnya lebih mengacu kepada sifat sifat dan penggunaannya yang di mana dipergunakan berdasarkan perolehan alat bukti.

 

“Sedangkan keuangan negara ataupun keuangan negara ini lebih mengacu kepada segala sesuatu tanah yang dimiliki instansi atau lembaga pemerintah itu dianggap sebagai ini sebagai kekayaan negara atau barang milik negara,” Tuturnya.

 

Selanjutnya Lettu Kum Dr Perima Harianto Sembiring, S.H., M.Kn berucap dari permasalahan tersebut ini adanya ego sektoral masing masing dari setiap hukum tersebut maka diperlukan namanya asas leg spesialis sistematis yang dimana Peraturan secara pokok atau peraturan secara terperinci lah yang dipergunakan untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dan dilebih Dari situ kita garis bawahi bahwa tanah tanah TNI kebanyakan itu diperoleh dengan cara historical didapat dari agresi militer Jepang didapat dari agresif militer Belanda sehingga banyak pejabat pejabat menganggap ini tidak berlaku.

 

“Karena kenapa? Alat alat bukti atau surat surat dari tanah tanah yang diperoleh dari penjajahan Jepang atau penjajahan militer Belanda tersebut dikeluarkan sebelum diterbitkan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) ini yang menyebabkan permasalahan sehingga banyak tanah tanah dari TNI tidak dapat dikuasai. Karena itu tadi banyak menganggap itu bukan jadi alat bukti karena kamu alat buktinya tidak berlaku,” Ucapnya.