Jakarta, 2 Januari 2023 – Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang kemudian ditegaskan dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan, aturan
mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan
berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.
Lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku sejak
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, yaitu:
Lapisan
Tarif
Dulu (UU PPh) Kini (UU HPP)
Rentang Penghasilan Tarif Rentang Penghasilan Tarif
I 0 – Rp50 juta 5% 0 – Rp60 juta 5%
II >Rp50 juta – Rp250 juta 15% >Rp60 juta – Rp250 juta 15%
III >Rp250 juta – Rp500 juta 25% >Rp250 juta – Rp500 juta 25%
IV >Rp500 juta 30% >Rp500 juta – Rp5 miliar 30%
V >Rp5 miliar 35%
Dari tabel tersebut, terlihat bahwa terjadi perubahan rentang penghasilan yang kena tarif PPh
5%. Jika semula penghasilan sampai dengan 50 juta rupiah setahun dikenai tarif 5%, maka
sekarang tarif 5% dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan 60 juta rupiah setahun.
“Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji 5 juta per bulan (60 juta rupiah setahun) tidak ada skema
pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari
dulu sudah kena pajak dengan tarif 5%,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan
Masyarakat Neilmaldrin Noor.
Untuk memudahkan, berikut ini ilustrasi cara menghitung PPh Orang Pribadi dengan status lajang
(TK/0) untuk berbagai tingkat penghasilan yang diterima tiap bulan.
Penghasilan
Neto per Bulan 4,5 juta 5 juta 10 juta 15 juta
Penghasilan
Neto per
Tahun
54 juta 60 juta 120 juta 180 juta
PTKP (TK/0) 54 juta 54 juta 54 juta 54 juta
Ph. Kena Pajak
(PKP) 0 6 juta 66 juta 126 juta
Perhitungan
PPh Terutang
Dulu Kini Dulu Kini Dulu Kini Dulu Kini
5% x 6
juta = 300
ribu
5% x 6
juta = 300
ribu
5% x 50
juta = 2,5
juta
5% x
60 juta
= 3 juta
5% x 50
juta =
2,5 juta
5% x 60
juta = 3
juta
15% x 16
juta = 2,4
juta
15% x
6 juta =
900
ribu
15% x
76 juta
= 11,4
juta
15% x
66 juta
= 9,9
juta
Total PPh
Terutang 300 ribu 300 ribu 4,9 juta 3,9
juta
13,9
juta
12,9
juta
Neil juga mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan
setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan
sebelumnya, yakni sebesar 54 juta rupiah.
“Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan
yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar 54 juta rupiah, baru
dikalikan tarif 5% dan seterusnya,” pungkas Neil.
Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan dan aturan turunannya di laman https://pajak.go.id/uu-hpp.