Tanggamus – INFO LASTAGUNG — Komitmen memerangi peredaran narkoba dan praktik penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan terus ditegaskan. Sebagai wujud nyata dukungan terhadap 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satopspatnal) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung menggelar inspeksi mendadak (sidak) kamar hunian E3, Selasa (06/01/2026).
Kegiatan penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP), Rubyanto, dan dilaksanakan secara menyeluruh, sistematis, serta berintegritas tinggi. Pemeriksaan meliputi pengecekan badan warga binaan hingga setiap sudut kamar hunian, tanpa kompromi, guna memastikan tidak adanya barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.
Sidak ini secara khusus menyasar narkotika, alat komunikasi ilegal, serta barang-barang lain yang dilarang berada di dalam lapas. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sejumlah barang yang tidak sesuai ketentuan, di antaranya korek gas, botol parfum, dan sendok berbahan stainless steel. Namun demikian, tidak ditemukan narkoba maupun telepon genggam, yang menjadi target utama razia.
Kepala Lapas Kotaagung, Andi Gunawan, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah strategis dan berkelanjutan dalam menjaga marwah serta integritas institusi pemasyarakatan.
“Lapas Kotaagung berkomitmen penuh menjalankan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan secara konsisten. Razia rutin dan insidentil akan terus digencarkan sebagai bentuk penerapan zero tolerance terhadap narkoba dan barang terlarang, demi mewujudkan lapas yang aman, tertib, dan bersih dari praktik-praktik menyimpang,” tegasnya.
Melalui pengawasan ketat dan penegakan disiplin tanpa pandang bulu, Lapas Kotaagung meneguhkan tekadnya untuk menghadirkan lingkungan pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keamanan serta pembinaan yang berkelanjutan.
( Tim gwi )







