Bandar Lampung -Penertiban anak jalanan (anjal), badut, pengamen, pengemis, gelandangan di persimpangan lampu merah Bandar Lampung (24/12/2022)

Tim TJR ( tibum jalan raya ) menilai pihaknya telah banyak melakukan penertiban terhadap anjal, maupun gelandangan, namun mereka masih kembali muncul di jalanan, trotoar, hingga lampu merah.

Penertiban ini sesuai dgn perda no 1 tahun 2018 tentang ketertiban umum dalam wilayah kota bandar lampung

“Karena dari evaluasi sebelum-sebelumnya, kalau patroli saja, atau razia saja sepertinya tidak efektif untuk mencegah anjal-anjal ini,” katanya. (*), gelandangan di persimpangan lampu merah masih menjadi sorotan.

Satpol PP Kota bandar Lampung Danki Uun Sw.Sh, menilai pihaknya telah banyak melakukan penertiban terhadap anjal, maupun gelandangan, namun mereka masih kembali muncul di jalanan, trotoar, hingga lampu merah.

“Ketika kita tertibkan atau tangkap dan kita serahkan ke Dinas Sosial kemudian ke orang tuanya, besoknya muncul lagi,” kata Danki

Tak ingin kecolongan terus menerus, pihaknya pun akan menerjunkan tim Satpol PP ke lapangan untuk berjaga di persimpangan lampu merah.

Bukan lagi dengan patroli, tapi sekarang saya tugaskan personel di lapangan untuk berjaga di perempatan lampu merah,” katanya.

Penjagaan oleh petugas Satpol PP Kota Bandar Lampung ini akan menyesuaikan pada waktu-waktu tertentu baik saat sore maupun malam di saat anjal dan gelandangan ini beraksi.

“Kita memantau di jam berapa saja para anjal ini beroperasi, nah nanti kita turunkan tim di jam tersebut, jadi menyesuaikan saja bisa sore atau malam sesuai yang terjadi di lapangan,” ujarnya.

Karena dari evaluasi sebelum-sebelumnya, kalau patroli saja, atau razia saja sepertinya tidak efektif untuk mencegah anjal-anjal ini,” katanya. (*)