Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung kembali meluncurkan kebijakan bernuansa simbolik melalui penerapan Hari Kamis Beradat sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2025. ASN dan lembaga pendidikan diminta mengenakan busana adat serta menggunakan bahasa Lampung setiap Kamis. Di ruang publik, kebijakan ini dipromosikan sebagai langkah mulia melestarikan budaya. Namun di mata sebagian masyarakat, kebijakan tersebut lebih menyerupai penataan tampilan birokrasi, sementara urusan kesejahteraan rakyat kembali diminta antri lagi. Sebuah awal yang terlihat rapi, meski isinya belum tentu membahagiakan hati.

 

Secara konstitusional, pemajuan kebudayaan memang merupakan kewajiban negara. Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 menegaskan peran negara dalam memajukan kebudayaan nasional. Namun konstitusi tidak pernah meminta negara sibuk mengatur seragam, sementara persoalan jalan rusak, banjir tahunan, harga kebutuhan pokok, dan lapangan kerja terus menjadi rutinitas penderitaan. Budaya tentu penting, tetapi perut kosong jarang bisa diajak berdiskusi soal simbol.

 

Aktivis Reendy Hafiz.R menilai kebijakan ini berisiko terjebak dalam rutinitas seremonial tanpa dampak nyata.

 

“Konstitusi tidak pernah mengamanatkan agar kebudayaan dipraktikkan secara simbolik dan temporer. Kebudayaan tumbuh dari kesadaran kolektif masyarakat, bukan hanya dari instruksi administratif. Ketika kebijakan publik berhenti pada penggunaan pakaian adat dan bahasa formal satu hari dalam sepekan, maka esensi pemajuan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UUD 1945 justru berisiko kehilangan maknanya,” tegas Reendy.

 

Pernyataan ini mencerminkan kegelisahan publik yang menilai pemerintah lebih sigap mengatur tampilan, ketimbang menyelesaikan masalah pokok rakyat. Sebuah manajemen simbol yang berjalan tepat waktu, meski kesejahteraan sering terlambat datang.

 

Kritik kian tajam karena masyarakat Lampung tidak sedang mengalami amnesia politik. Publik masih ingat ketika ruang-ruang kota dipenuhi baliho raksasa, spanduk berlapis, dan wajah pejabat yang tersenyum dari hampir setiap sudut jalan terutama saat masa kampanye. Ketika itu, ruang publik terasa sempit bagi keluhan rakyat, namun luas bagi citra pasangan.

 

Namun setelah kekuasaan diraih, Pemprov Lampung justru mengeluarkan surat edaran pembatasan foto Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekda dalam publikasi luar ruang, mencakup baliho, billboard, videotron, megatron, dan media reklame pemerintah lainnya. Kebijakan ini disebut sebagai upaya menghindari kultus individu.

 

Sebuah ironi yang mudah dibaca ketika kekuasaan belum diraih, wajah perlu dipajang setelah kekuasaan aman, wajah dibatasi. Yang tidak berubah hanyalah polanya simbol tetap mendominasi ruang publik, sementara rakyat tetap diminta memahami dengan sabar.

 

Lampung adalah provinsi dengan komposisi sosial yang majemuk. Selain masyarakat adat Lampung (Sai Batin dan Pepadun), mayoritas penduduk Lampung berasal dari suku Jawa, disusul Sunda, Minangkabau, Bali, Batak, Palembang, Bugis, dan etnis lainnya yang telah lama menjadi bagian dari denyut kehidupan daerah ini.

 

Realitas ini menuntut kebijakan identitas dijalankan dengan sensitivitas sosial dan partisipasi publik.

 

“Lampung bukan etalase kebijakan. Ia adalah rumah bersama. Ketika simbol dipaksakan tanpa dialog, yang lahir bukan persatuan, melainkan jarak,” kata Reendy.

 

Dalam perspektif Pancasila, khususnya sila ketiga dan kelima, persatuan tidak dibangun melalui penyeragaman simbol, melainkan melalui keadilan dan kesejahteraan. Identitas tanpa keberpihakan sosial hanya akan menjadi slogan indah, meski sulit dirasakan manfaatnya di dapur rakyat.

 

Di sektor pendidikan dan birokrasi, penerapan bahasa Lampung setiap Kamis juga menuai kritik. Minimnya pelatihan guru, kurikulum pendukung, serta indikator evaluasi membuat kebijakan ini dinilai lebih rajin mengatur lidah ketimbang meningkatkan mutu pendidikan. Pemprov Lampung tampak cekatan mengatur apa yang harus diucapkan, namun lebih santai ketika rakyat bertanya kapan hidup menjadi lebih layak.

 

Sindiran masyarakat pun kian menguat negara sangat tertib mengelola simbol, tetapi tampak jauh lebih tegar ketika mengelola kesejahteraan. Sebuah ketekunan yang patut diapresiasi, meski arahnya kerap dipertanyakan.

 

Pada akhirnya, persoalan Hari Kamis Beradat bukan terletak pada budaya, melainkan pada prioritas kebijakan. Ketika pemerintah lebih fokus memastikan simbol berjalan rapi, sementara persoalan ekonomi, pendidikan, dan infrastruktur rakyat terus menunggu giliran, publik wajar bertanya ini pemajuan budaya, atau sekadar pengalihan perhatian?

 

Sejarah Lampung akan mencatat apakah kebijakan ini menjadi warisan bermakna, atau hanya dikenang sebagai fase ketika simbol diurus dengan disiplin tinggi, sementara kesejahteraan rakyat kembali diminta menahan diri dengan cara yang sangat tertib dan diminta memahami.

(Rendi Hafiz)