Bandar Lampung – Polda Lampung dan Polres Jajaran berhasil membekuk ratusan tersangka kasus perjudian selama Tahun 2021 dan 2022.

Dari ratusan tersangka yang berhasil dibekuk, perjudian jenis konvensional yang paling mendominasi ditangani oleh Polda Lampung.

Waka Polda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto menjelaskan, pada Tahun 2021 Polda Lampung dan Polres Jajaran berhasil meringkus 357 tersangka kasus perjudian dengan 146 perkara. Tahun 2022 sampai bulan Agustus sebanyak 220 tersangka dengan 96 perkara dan barang bukti uang sebesar Rp 35.081.820.

“Pengungkapan kasus perjudian ini sejak Tahun 2021 sampai Tahun 2022. Jadi sebelum atensi dari bapak Kapolri, kami sudah laksanakan penindakan tindak pidana perjudian ini. Ada berbagai jenis kasus perjudian mulai dari sabung ayam, judi togel konvensional serta judi online sampai judi remi,” kata Brigjen Pol Subiyanto, saat menggelar konferensi pers, Jumat (26/8/2022).

Adapun rincian perjudian yang berhasil diungkap Tahun 2022 yaitu, jenis togel online sebanyak 13 kasus dengan 44 tersangka dan barang bukti Rp 2.233.000.
Selain itu, Subdit Cyber Crime DitReskrimsus Polda Lampung juga mengamankan judi online jenis slot sebanyak 27 tersangka.

“Saat ini masih ditangani dan dilakukan pengembangan,” ujarnya.

Kemudian perjudian jenis konvensional sebanyak 83 kasus dengan 176 tersangka dan barang bukti uang dari judi remi sebesar Rp 28.865.820 serta barang bukti uang dari judi koprok sebesar Rp 3.983.000.

Pada kurun waktu 16-26 Agustus 2022, Ditreskrimum Polda Lampung juga telah berhasil mengamankan pelaku judi online maupun konvensional.

“7 LP dengan 12 tersangka, diantaranya 4 perkara togel online dengan 7 tersangka dan sisanya judi konvensional remi,” ucapnya.

Adapun barang bukti uang yang berhasil disita mencapai ratusan juta atau sekitar Rp 107 juta, 15 perangkat komputer, kartu remi, puluhan unit handpone, kartu ATM dan lainnya.

“Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka mulai dari pasal 303 KUHP tentang perjudian ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2009 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 6 Tahun penjara,” jelasnya.

 

Disinggung terkait adakah oknum polisi nakal yang membackup tindak pidana perjudian, Subiyanto menjelaskan sudah menindak beberapa oknum, namun dirinya tidak membeberkan secara detail terkait peran oknum tersebut dan itu ditangani oleh Bidang Propam.

“Kalau bicara oknum tidak ada toleransi, ada beberapa yang menjadi tersangka dan sudah kita tindak sidang disiplin maupun kode etik, sudah kita lakukan,” ucapnya.

Ia menjelaskan hasil ungkap kasus perjudian itu berasal dari seluruh Polres Jajaran dan dirinya berharap jika masyarakat mengetahui adanya tindak pidana perjudian agar segera melapor ke polisi supaya ditindaklanjuti.

“Kepanjangan tangan kami seluruh lapisan masyarakat untuk membantu memberikan informasi, tidak usah segan-segan dan malu-malu jika mengetahui hal itu segera laporan dan pasti akan kita tindaklanjuti,” pungkasnya.

Sementara Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan akan menindak tegas para pelaku tindak pidana perjudian bahkan jika ada oknum polisi sekalipun.

“Atensi bapak Kapolri, kita meminimalisir dan berharap zero peristiwa tindak pidana perjudian,” ujarnya.

Disinggung terkait banyaknya perkara kecil yang diungkap dalam kasus perjudian, dirinya menjelaskan masih berupaya melakukan pengembangan dan mengungkap perkara besar dari perkara kecil tersebut.

“Setidaknya apa yang dilakukan oleh kepolisian, penindakan itu bukan hanya di tingkat Polda tapi satuan Polres maupun Polsek,” ujarnya.

“Mungkin apa yang diterima terkait informasi tersebut terkait penindakan yang telah dilakukan oleh polsek maupun polres tapi tentunya akan kami lakukan pendalaman dan pengembangan, saat ini sudah kami lakukan,” pungkasnya. (*)