TANGGAMUS – Dugaan persoalan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di 20 pekon di Kecamatan Talangpadang mulai memasuki babak baru.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Kabupaten Tanggamus memastikan akan melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh guna menguji validitas data yang telah dihimpun.
Ketua DPC Trinusa Tanggamus, Nuril Asikin, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar respons atas isu yang berkembang, melainkan bagian dari upaya sistematis untuk mengungkap fakta di balik dugaan penyimpangan anggaran desa.
“Data yang kami miliki cukup banyak dan tidak bisa disikapi secara gegabah. Kami akan buka semuanya setelah melalui verifikasi lapangan. Ini bukan langkah main-main,” ujar Nuril saat dikonfirmasi, Minggu (19/4/2026).
Ia mengungkapkan, sebelum turun ke lapangan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Trinusa Provinsi Lampung guna memastikan setiap temuan nantinya memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun publik.
Meski belum merinci tahun anggaran maupun jenis kegiatan yang diduga bermasalah, Nuril memberi sinyal kuat bahwa investigasi akan menyoroti indikasi kegiatan fiktif—salah satu modus yang kerap mencederai tata kelola Dana Desa.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Semua harus berbasis data dan fakta di lapangan. Jika ada kegiatan fiktif, tentu itu akan kami ungkap.
Tapi saat ini kami fokus pada proses cross-check agar tidak terjadi kesalahan informasi,” tegasnya.
Isu transparansi dan akuntabilitas Dana Desa di Kabupaten Tanggamus memang bukan perkara baru.
Dalam beberapa waktu terakhir, berbagai laporan dari masyarakat, organisasi sipil, hingga pemberitaan media kerap mengangkat dugaan serupa. Bahkan, sebagian laporan telah disampaikan ke aparat penegak hukum, meski belum seluruhnya berujung pada kejelasan proses.
Situasi ini, menurut Nuril, menjadi alasan kuat bagi pihaknya untuk melakukan penelusuran independen sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik.
Namun demikian, ia mengingatkan agar semua pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses berjalan.
Ia menolak keras adanya penghakiman sepihak sebelum adanya bukti yang sah.
“Kami ingin ini terang benderang, bukan menjadi ajang tuding-menuding. Jika tidak terbukti, harus kita sampaikan. Tapi jika ada pelanggaran, juga tidak boleh ditutup-tutupi. Semua harus diselesaikan melalui mekanisme hukum,” pungkasnya.
Langkah LSM Trinusa ini diprediksi akan menjadi pintu masuk bagi terbukanya fakta-fakta baru terkait tata kelola Dana Desa di wilayah Talangpadang, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen transparansi di tingkat pekon.(Nuril Asikin/Tim Gwi)







