Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus mulai digelar, Menurut penelusuran kreatifnews.com pada laman LPSE Kabupaten Tanggamus (Sabtu, 4/7/2026) terdapat 2 (dua) pekerjaan yang sedang dalam proses Lelang, yang pertama adalah Pekerjaan Pembangunan Jembatan Rangka Baja Way Pertiwi Tahap II Kecamatan Cukuh Balak dan Paket Pekerjaan Pemeliharaan Berkala (208) Talang Padang – Sumanda Kecamatan Talang Padang

 

Hal ini mendapat Perhatian dari Direktur Eksekutif Aliansi Pemuda Peduli Tanggamus, Dika Repani yang berhasil di hubungi kreatifnews.com melalui sambungan WhatssApp.

 

Menurut Dika, Pokja Pemilihan Dinas PUPRBM Kabupaten Tangamus tidak cermat dan cenderung melanggar Perpres Pasal 6 Nomor 16 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021 khususnya Prinsip Adil (tidak diskriminatif), Terbuka dan bersaing. “Paket pekerjaan ini secara jelas merupakan paket pengadaan dengan Kualifikasi Usaha Kecil. Dengan nilai pekerjaan dibawah 15.000.000.000,- (Lima Belas Miliar), Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Lampiran II (Pelaksanaan Pengadaan Melalui Penyedia), secara tegas diatur bahwa persyaratan Laporan Keuangan yang Diaudit oleh Akuntan Publik serta Sertifikat Manajemen Mutu/Lingkungan/K3 TIDAK DAPAT dipersyaratkan untuk penyedia jasa dengan Kualifikasi Usaha Kecil” ujarnya

 

Masih menurut Dika, Tindakan Pokja yang tetap mensyaratkan dokumen tersebutdiatas telah melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya prinsip Adil (Tidak Diskriminatif) dan Terbuka, serta melanggar Ketentuan Dokumen Pemilihan yang berbasis aturan LKPP nasional.

 

“Berdasarkan Lampiran II Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 Bab Evaluasi Dokumen Kualifikasi Angka 3, secara tegas diatur bahwa persyaratan Laporan Keuangan yang Diaudit oleh Akuntan Publik hanya dapat dipersyaratkan untuk Usaha Menengah dan Usaha Besar. Bagi Usaha Kecil, evaluasi keuangan hanya dilakukan terhadap nilai kekayaan bersih yang dihitung dari total aset dikurangi total kewajiban berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan. Lebih lanjut, SE Menteri PUPR No. 18/SE/M/2021 menegaskan Sertifikat ISO 9001/14001/45001 tidak boleh dijadikan persyaratan kualifikasi yang bersifat menggugurkan untuk paket usaha kecil.” Lanjut Dika

 

Pokja telah melanggar ketentuan hukum pengadaan jasa konstruksi nasional yang berlaku, berdasarkan dasar hukum berikut : Batasan Kualifikasi Usaha Kecil: Paket pekerjaan ini memiliki nilai pagu/HPS yang diperuntukkan bagi penyedia Kualifikasi Usaha Kecil (K1/K2/K3). Berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, segmen pasar pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS sampai dengan Rp15.000.000.000,- (Lima Belas Miliar Rupiah) dicadangkan secara eksklusif untuk Usaha Kecil.Larangan Syarat Audit Akuntan Publik:

 

Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia (Lampiran II – Jasa Konstruksi), evaluasi keuangan untuk Usaha Kecil hanya didasarkan pada nilai kekayaan bersih yang dihitung dari total aset dikurangi total kewajiban berdasarkan Laporan Keuangan Internal.

 

Kewajiban penyampaian Laporan Keuangan yang Diaudit oleh Akuntan Publik secara tegas hanya diwajibkan untuk Usaha Menengah dan Usaha Besar.Larangan Syarat ISO yang Menggugurkan: Merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri PUPR No. 18/SE/M/2021 tentang Penyesuaian Dokumen Pemilihan Tender Pekerjaan Konstruksi, ditegaskan bahwa Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) pada penyedia kecil cukup dibuktikan dengan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi, bukan sertifikat SMK3/ISO dari lembaga eksternal.

 

Syarat Sertifikat Manajemen Mutu (ISO 9001), Lingkungan (ISO 14001), dan K3 (ISO 45001) dilarang keras dijadikan sebagai persyaratan kualifikasi yang bersifat menggugurkan bagi penyedia Kualifikasi Usaha Kecil merupakan Pelanggaran Prinsip Pengadaan:

 

Tindakan Pokja yang menetapkan syarat diskriminatif tersebut melanggar Pasal 6 Perpres No. 16/2018 jo. Perpres No. 12/2021, khususnya prinsip Adil (Tidak Diskriminatif), Terbuka, dan Bersaing, serta menghambat instruksi Presiden dalam pemberdayaan pelaku usaha lokal dan UMKM. Sebaiknya Panitia Pemilihan Dinas PUPRBM Kabupaten Tanggamus merubah persyaratan dalam Pengadaan Paket pekerjaan tersebut” Tutup Dika

(Nuril Asikin)