LAMPUNG SELATAN — berbagai alasan selalu dilontarkan para pejabat Aparatus Sipil Negara (ASN) dalam menepis dugaan ketidaknetralannya pada Pemilihan Umum (Pemilu), hal ini salah satunya seperti yang diduga dilakukan oleh Oknum ASN di Dinas Perkebunan, Kabupaten Lampung Selatan, berinisial BB. dugaan tersebut terendus setelah awak media melihat postingan status WhatsApp dari oknum ASN tersebut.

Pada postingan WhatsApp dari ASN berinisial BB tersebut nampak jelas terlihat bahwa yang bersangkutan memasang status Poto dari salah satu calon dengan menggunakan baju Partai PDI Perjuangan dengan menunjukan simbol 3 jari bergaya metalica.

Diketahui postingan tersebut diunggahnya di status WhatsApp pada, Rabu (14/2/2024) pukul 08:48 Wib.

terkait postinga tersebut, Oknmu ASN berinisial BB yang diduga bertugas di Dinas Perkebunan, Lampung Selatan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya status tersebut, namun dia beralasan bahwa dirinya sudah mencoblos terlebih dahulu sebelum membuat status tersebut dan ia mengatakan yang di-posting merupakan saudaranya sendiri.

“Saya sudah mencoblos apa salahnya saya memosting itu, yang saya posting pun itu saudara saya, ” katanya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Restorasi Untuk Kebijakan (Rubik) Provinsi Lampung, Fery Yunizar mengungkapkan bahwa ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Akan tetapi mengapa oknum ASN inisial BB tersebut mendukung salah satu Paslon legislatif, dari partai PDIP. (Tim/red)