Pemilu 2024 – Salah satu oknum Pengacara Kondang Basri Bundu diduga telah langgar UU pemilu. Yang dengan secara terang-terangan membuat video pada saat pencoblosan yang di jadikan status WhatsApp, kamis (14/2/2024).

Dalam video tersebut Oknum Pengacara Kondang memilih Capres-cawapres 01 (Anis-Amin) dengan mengatakan” bismillahirrahmanirrahim, amanah, saya bersaksi Anies Baswedan amanah”ucap Basri pada video tersebut

Saat dimintai keterangan dalam konfirmasi awak media melalui via WhatsApp, oknum pengacara ini menyatakan bahwa video tersebut merupakan sebuah video tiktok.

“Itu di tiktok banyak” ujarnya.

Selanjutnya mengkonfirmasi bahwa dalam video tersebut dengan jelas diduga mirip suara Basri Bundu, namun dia tidak membalas kembali konfirmasi awak media.

Disisi lain, Aturan ini bertujuan untuk menjaga kerahasiaan pemilih saat melakukan pencoblosan di bilik suara, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Larangan tersebut dirancang untuk mencegah terjadinya pemotretan atau perekaman proses pencoblosan di dalam bilik suara, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Hal ini sesuai dengan prinsip asas Pemilu, yaitu asas rahasia, yang menjamin bahwa kerahasiaan pemilih harus dijaga dan tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara apapun. Tujuan dari larangan tersebut adalah untuk memastikan terlaksananya pemilu sesuai dengan prinsip-prinsip lainnya, seperti jujur, adil, bebas, dan rahasia.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 500 UU Pemilu mengatur ancaman pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp 12 juta bagi yang memfoto atau merekam saat mencoblos di dalam bilik suara. (Tim)