Tanggamus — Lampung dalam berita Sejumlah pedagang di Pasar Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, mengeluhkan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oknum dengan mengatasnamakan aparatur Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kotaagung. Praktik tersebut disebut-sebut berlangsung dengan dalih pembayaran jasa kebersihan dan keamanan pasar.
Keluhan para pedagang mencuat setelah beredarnya sejumlah bukti kuitansi penarikan uang yang mencantumkan berbagai jenis pungutan, mulai dari biaya kebersihan hingga jasa keamanan (satpam) pasar. Nilai pungutan yang dibebankan kepada pedagang pun bervariasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat pungutan bertuliskan “Tanda Terima Jasa Kebersihan Pasar Kotaagung” dengan nominal Rp15 ribu hingga Rp25 ribu. Selain itu, ditemukan pula kuitansi “Satpam Pasar Kotaagung” untuk pedagang ayam dan daging dengan nominal mencapai Rp20 ribu hingga Rp40 ribu.
Ironisnya, sejumlah pedagang mengaku tidak mengetahui secara jelas dasar hukum maupun regulasi resmi terkait penarikan pungutan tersebut. Mereka juga mempertanyakan transparansi pengelolaan dana yang dipungut setiap hari dari para pedagang pasar.
“Kalau memang resmi, harus jelas payung hukumnya, ada perda atau aturan yang sah. Jangan sampai masyarakat kecil dibebani pungutan yang tidak jelas,” ujar salah seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (25/06/2026).
Pedagang mengaku resah karena pungutan dilakukan secara rutin dan dinilai memberatkan, terlebih kondisi ekonomi pasar saat ini sedang lesu. Mereka berharap pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum turun tangan melakukan pemeriksaan agar tidak terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan pasar tradisional.
Dalam dokumen tanda terima yang beredar, terdapat keterangan bahwa pungutan dilakukan berdasarkan “kesepakatan bersama” antara pihak tertentu dengan satuan kebersihan pasar. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas maupun mekanisme penarikan dana tersebut.
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pungli tersebut. Pasalnya, praktik pungutan tanpa dasar hukum yang jelas dinilai dapat mencederai kepercayaan publik dan memberatkan para pedagang kecil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Pasar Madang maupun pengelola pasar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan liar tersebut. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan berimbang sesuai kaidah jurnalistik.(Tim)







