SUKABUMI, mediabarometer.net — Proyek pemasangan jaringan kabel optik milik penyedia layanan internet MyRepublic di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM TRINUSA) menduga terdapat persoalan prosedur perizinan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

 

Dugaan itu mencuat setelah Tim Investigasi LSM TRINUSA menghimpun informasi dan melakukan penelusuran terhadap pemasangan infrastruktur jaringan telekomunikasi di sejumlah ruas jalan.

 

TRINUSA mempertanyakan kondisi di lapangan yang dinilai menunjukkan adanya pekerjaan fisik yang telah dilaksanakan, bahkan jaringan disebut telah beroperasi, sementara kelengkapan perizinan pada sejumlah lokasi masih dipertanyakan.

 

PEKERJAAN DIDUGA DIDAHULUKAN, IZIN DIPERTANYAKAN

 

Ketua LSM TRINUSA, Gugun Gunawan Yahya, mengatakan pihaknya menemukan indikasi bahwa pelaksanaan pekerjaan jaringan tidak seluruhnya berjalan beriringan dengan penyelesaian administrasi perizinan.

 

«“Pekerjaannya didahulukan, akan tetapi perizinannya belum klir. Proses pengajuan perizinan itu tergantung dari status jalan,” ujar Gugun.»

 

Menurut TRINUSA, status dan kewenangan jalan menjadi salah satu aspek penting yang harus dipastikan sebelum pemasangan infrastruktur dilakukan.

 

Untuk ruas jalan kabupaten, perizinan berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten melalui instansi teknis terkait. Sementara untuk jalan provinsi maupun jalan nasional, terdapat kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat melalui instansi penyelenggara jalan sesuai status ruas tersebut.

 

Persoalannya, TRINUSA menduga di lapangan terdapat pemasangan jaringan yang hanya didahului komunikasi atau koordinasi dengan petugas pengawas maupun UPTD, tanpa kejelasan apakah telah diterbitkan izin resmi oleh pejabat atau instansi yang memang memiliki kewenangan.

 

«“Mereka hanya cukup dengan pengamat atau pengawas, orang-orang UPTD jalan. Jadi izin resminya tidak ditempuh, sementara instalasinya sudah terpasang dan sudah beroperasi,” tegas Gugun.»

 

TRINUSA: KOORDINASI BUKAN BERARTI IZIN

 

TRINUSA menilai perlu ada kejelasan antara koordinasi lapangan dengan izin resmi.

 

Sebab, apabila benar terdapat pekerjaan yang dilakukan berdasarkan komunikasi informal semata, maka perlu dipastikan dasar hukum, dokumen persetujuan, lokasi pekerjaan, metode pemasangan, serta pihak yang memberikan kewenangan.

 

“Ini yang harus dibuka. Jangan sampai koordinasi dengan petugas di lapangan kemudian dianggap sebagai pengganti perizinan resmi. Kalau memang izinnya sudah ada, silakan dibuka dan ditunjukkan dokumennya,” kata Gugun.

 

PERLINTASAN JALUR KERETA API JUGA DISOROT

 

Tidak hanya persoalan status jalan, TRINUSA juga menyoroti titik-titik pemasangan kabel yang berpotensi bersinggungan atau melintasi fasilitas perkeretaapian.

 

Menurut lembaga tersebut, apabila pemasangan infrastruktur memanfaatkan atau melintasi area yang berada dalam kewenangan perkeretaapian, maka perlu dipastikan adanya persetujuan dan dokumen perizinan dari pihak yang berwenang di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero).

 

TRINUSA mempertanyakan apakah seluruh titik perlintasan tersebut telah memiliki dokumen persetujuan yang sah atau hanya dilakukan melalui koordinasi dengan petugas di tingkat lapangan.

 

“Kalau memang ada izin resmi, kami minta ditunjukkan. Jangan sampai hanya ada komunikasi dengan kepala stasiun atau petugas penjaga perlintasan, kemudian pekerjaan dianggap sudah memiliki dasar perizinan,” ujarnya.

 

ADA INFORMASI SOAL KOMPENSASI, TRINUSA MINTA DASAR HUKUMNYA DIBUKA

 

Sorotan lain menyangkut informasi mengenai adanya kompensasi atau pembayaran tertentu dalam pelaksanaan pemasangan kabel di sejumlah wilayah.

 

TRINUSA menyebut memperoleh informasi mengenai pola pembayaran yang dikaitkan dengan panjang bentangan kabel, termasuk informasi dari daerah lain seperti Subang dengan nominal yang disebut sekitar Rp60.000 per meter.

 

Namun, informasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut.

 

Karena itu, TRINUSA meminta agar setiap pungutan, kompensasi, atau bentuk pembayaran yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang milik jalan maupun fasilitas publik memiliki dasar hukum, mekanisme, penerima pembayaran, serta dokumen pertanggungjawaban yang jelas.

 

“Kalau memang ada pembayaran, dasar hukumnya apa? Dibayarkan kepada siapa? Atas nama lembaga atau instansi apa? Ini harus jelas dan transparan,” tegas Gugun.

 

DESAK PUPR, SATPOL PP DAN APH TURUN TANGAN

 

Atas sejumlah temuan dan dugaan tersebut, LSM TRINUSA mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

 

TRINUSA meminta Dinas PUPR, Satpol PP serta aparat penegak hukum (APH) melakukan pengecekan terhadap legalitas pemasangan jaringan kabel optik, khususnya pada ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, provinsi maupun pemerintah pusat.

 

Pemeriksaan, menurut TRINUSA, setidaknya perlu mencakup:

 

1. Legalitas dan izin pemasangan kabel optik.

2. Status dan kewenangan setiap ruas jalan yang digunakan.

3. Dokumen persetujuan pemanfaatan ruang milik jalan.

4. Dokumen teknis dan metode pemasangan.

5. Perizinan pada titik yang melintasi fasilitas perkeretaapian.

6. Pihak vendor atau kontraktor yang melaksanakan pekerjaan.

7. Dasar hukum dan mekanisme pembayaran atau kompensasi apabila ada.

8. Kesesuaian pekerjaan dengan ketentuan tata ruang dan peraturan perundang-undangan.

 

TRINUSA: INVESTASI DIPERSILAKAN, ATURAN JANGAN DILANGKAHI

 

TRINUSA menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan investasi maupun pembangunan jaringan telekomunikasi di daerah.

 

Namun, pembangunan infrastruktur tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Kami mendukung investasi dan pembangunan jaringan internet karena masyarakat membutuhkan akses telekomunikasi. Tetapi dukungan terhadap investasi bukan berarti aturan perizinan boleh diabaikan,” kata Gugun.

 

Menurutnya, apabila seluruh perizinan telah ditempuh, maka tidak ada alasan bagi pihak pelaksana maupun instansi terkait untuk menutup informasi tersebut.

 

Sebaliknya, apabila ditemukan pemasangan yang dilakukan sebelum izin diperoleh, maka pemerintah harus mengambil langkah sesuai kewenangannya.

 

Tim Investigasi LSM TRINUSA menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong adanya keterbukaan mengenai legalitas pemasangan jaringan kabel optik MyRepublic di Kabupaten Sukabumi.

 

Hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Redaksi mediabarometer.net membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi MyRepublic, vendor atau kontraktor pelaksana, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, instansi penyelenggara jalan, PT KAI, serta pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

 

(Cak Mus)