Tanda Terima Pengaduan Masyarakat Terbit 27 Oktober 2026, TRINUSA Soroti Tindak Lanjut Penagihan PBJT dan Akuntabilitas Pendapatan Daerah

 

JAKARTA/BEKASI — Persoalan kekurangan penerimaan dan piutang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor perhotelan di Kota Bekasi kini dibawa Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) ke tingkat pusat.

 

Pada Selasa, 27 Oktober 2026, perwakilan TRINUSA menyerahkan surat kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memohon telaah atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait PBJT perhotelan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025.

 

Langkah tersebut dibuktikan dengan tanda terima bertajuk Penyampaian Informasi pada Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH & PPM) Kejaksaan Agung RI. Dokumen itu mencatat penerimaan pada pukul 13.10 WIB, dengan nomor surat 065/DPC-TRINUSA/KB/X/2026 dan tanggal surat 27 Oktober 2026.

 

Tanda terima tersebut memperkuat bukti bahwa TRINUSA telah menyampaikan dokumen melalui layanan penerimaan informasi dan pengaduan masyarakat Kejaksaan Agung. Namun, penerimaan dokumen belum dapat diartikan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana ataupun bahwa penyelidikan telah dimulai.

 

Bagi TRINUSA, langkah ini merupakan bagian dari upaya mendorong agar persoalan penerimaan pajak daerah memperoleh perhatian dan tindak lanjut sesuai kewenangan institusi terkait.

 

Angka dalam LHP BPK Menjadi Sorotan

 

Dalam surat pemberitahuan aksi DPC TRINUSA Kota Bekasi, organisasi tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025, Nomor 40.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026, tertanggal 28 Mei 2026, Buku II, temuan A.1.

 

Berdasarkan angka yang dikutip dalam surat TRINUSA, LHP tersebut mencatat kewajiban PBJT untuk objek yang menggunakan kode “Hotel AG Bekasi”.

 

Rinciannya meliputi:

 

– Rp1.433.987.853 untuk PBJT jasa perhotelan masa pajak Januari–Desember 2025.

– Rp798.808.167 untuk PBJT makanan dan/atau minuman masa pajak Januari–Desember 2025.

– Rp2.232.796.020 sebagai jumlah kedua komponen PBJT untuk masa pajak 2025.

– Rp1.460.625.942 sebagai piutang PBJT jasa perhotelan untuk masa pajak 2024.

 

Angka tersebut merupakan nilai yang dikutip dari LHP BPK dalam dokumen TRINUSA, bukan hasil penghitungan mandiri organisasi.

 

Nilai tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status kewajiban terkini, efektivitas penagihan, penerapan sanksi administratif, serta tindak lanjut pemerintah daerah atas hasil pemeriksaan.

 

Perlu ditegaskan bahwa angka masa pajak 2025 dan piutang tahun 2024 merupakan pos yang berbeda. Karena itu, status pembayaran dan saldo terbaru harus dikonfirmasi kepada Bapenda sebelum ditarik sebagai kesimpulan mengenai total tunggakan saat ini.

 

Bukan Hanya Soal Tunggakan, tetapi Juga Tindak Lanjut

 

Dalam surat pemberitahuan aksi, TRINUSA menyatakan bahwa LHP BPK mencatat sanksi belum dikenakan terhadap objek pajak yang dimaksud. Dokumen tersebut juga mencatat penagihan bersama Kejaksaan Negeri baru dilakukan pada 8 Desember 2025.

 

Catatan itu menjadi salah satu dasar bagi TRINUSA untuk meminta penjelasan lebih lanjut dari pemerintah daerah dan institusi yang berkaitan dengan penagihan.

 

Pertanyaan yang kini mengemuka adalah sejauh mana kewajiban tersebut telah ditindaklanjuti, bagaimana perkembangan penagihan setelah langkah bersama dilakukan, dan apakah terdapat perubahan status kewajiban berdasarkan data terbaru.

 

Persoalan tersebut penting karena penerimaan pajak daerah merupakan bagian dari kapasitas fiskal pemerintah untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan.

 

Namun, temuan audit mengenai kewajiban pajak yang belum terselesaikan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya korupsi atau tindak pidana lain. Penilaian hukum harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

 

Bapenda, DPMPTSP, dan Kejaksaan Negeri Jadi Sasaran Aksi

 

Setelah menyampaikan surat kepada Kejagung, DPC TRINUSA Kota Bekasi menjadwalkan aksi unjuk rasa damai pada Jumat, 30 Oktober 2026.

 

Berdasarkan surat pemberitahuan Nomor 057/TRINUSA-DPC/KOTABK/SX/2026 tertanggal 22 Oktober 2026, aksi direncanakan menyasar tiga instansi.

 

Pertama, Bapenda Kota Bekasi, yang diminta menjelaskan perkembangan penagihan, status kewajiban pajak, dan penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan.

 

Kedua, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi, yang didesak mengevaluasi aspek perizinan berusaha apabila terdapat pelanggaran yang relevan dan memenuhi persyaratan hukum.

 

Ketiga, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, yang diminta memberikan penjelasan mengenai perkembangan penagihan bersama serta melakukan penelaahan hukum apabila ditemukan dasar dan bukti yang cukup.

 

TRINUSA juga meminta Wali Kota Bekasi bersama Inspektorat mengevaluasi pengawasan dan sistem penagihan pajak daerah, termasuk menindaklanjuti kemungkinan kelalaian apabila ditemukan bukti pelanggaran.

 

Rangkaian aksi dijadwalkan berlangsung pukul 09.00–15.00 WIB, dengan perkiraan peserta sekitar 300 orang.

 

Klarifikasi kepada Pihak Hotel Telah Diminta

 

Sebelum merencanakan aksi, TRINUSA menyatakan telah mengirimkan surat Nomor 056/TRINUSA-DPC/KOTABK/SX/2026 pada 20 Oktober 2026 kepada General Manager Hotel Amaroossa Grande Bekasi, dengan tembusan kepada Kepala Bapenda Kota Bekasi.

 

Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi tertulis dan permohonan audiensi, dengan batas jawaban Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB.

 

TRINUSA juga menyebut telah mendokumentasikan pemberitahuan dari Bapenda yang terpasang di lokasi hotel pada 21 Oktober 2026. Pemberitahuan itu memuat tulisan, “OBJEK PAJAK INI BELUM MELUNASI PAJAK DAERAH”.

 

Meski demikian, hubungan antara kode objek “Hotel AG Bekasi” dalam LHP BPK dan pihak hotel yang dimintai klarifikasi harus dipastikan melalui konfirmasi resmi. Pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.

 

Kejagung Telah Menerima Dokumen, Publik Menunggu Tindak Lanjut

 

Pengiriman surat kepada Kejaksaan Agung menandai langkah TRINUSA membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat melalui mekanisme pelayanan hukum dan penerimaan pengaduan masyarakat.

 

Akan tetapi, terdapat perbedaan mendasar antara dokumen yang telah diterima dan perkara yang telah ditindaklanjuti. Tanda terima membuktikan adanya penerimaan dokumen, bukan keputusan mengenai substansi pengaduan.

 

Karena itu, perkembangan berikutnya perlu dilihat dari hasil telaah dan tanggapan resmi institusi yang berwenang.

 

Di tingkat daerah, Bapenda perlu memberikan penjelasan mengenai status penagihan. DPMPTSP dapat menjelaskan ruang lingkup evaluasi perizinan sesuai kewenangannya, sedangkan Kejaksaan Negeri dan Kejagung dapat memberikan keterangan mengenai tindak lanjut yang dapat disampaikan kepada publik.

 

Inti persoalannya bukan sekadar besarnya angka yang tercatat dalam laporan audit, melainkan bagaimana kewajiban tersebut ditindaklanjuti, bagaimana pengawasan dijalankan, dan bagaimana pengelolaan pendapatan daerah dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

 

TRINUSA menyatakan akan terus mendorong penyelesaian persoalan ini melalui mekanisme yang sah, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum.

 

Catatan redaksi: Naskah disusun berdasarkan surat pemberitahuan aksi DPC TRINUSA Kota Bekasi dan tanda terima Kejaksaan Agung RI bertanggal 27 Oktober 2026. Status penanganan lebih lanjut, perkembangan pembayaran pajak, serta tanggapan instansi terkait masih perlu dikonfirmasi secara independen.(Nuril Asikin)